LPSK Apresiasi Langkah Polda Sumut menahan tersangka, Stimulus bagi korban lain berani mengungkap




Sumut. Pantauterkinisumut
Langkah Polda Sumut dalam melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat Non Aktif diapresiasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dengan dilakukannya penahanan delapan tersangka, tentunya bagaikan memberikan suntikan booster kepada saksi dan korban 

"Selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan itu", ujar Edwin usai mengikuti rapat perkembangan kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (08/04) 

Edwin mengungkapkan bahwa upaya penahanan yang dilakukan Polda Sumut bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan berani mengungkap perkara ini 

"Seperti yang disampaikan Kapolda bahwa salah satu hal yang diperhatikan Polda Sumut adalah pemenuhan hak atau  ganti kerugian dari pelaku kepada korban" ujarnya

"LPSK sudah menghitung nilai kerugian yang dialami para korban dan kami tentunya siap untuk peninjauan penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan", pungkasnya. 
Sabarudin

Postingan populer dari blog ini

Risiko Korupsi Pemda Tinggi, KPK Luncurkan Indikator MCP Tahun 2023

Masa Purna Tugas Bukan Akhir Aktivitas Dan Kreatifitas

Gotroy Kelurahan Titi kuning dipimpin langsung oleh Lurah Titi Kuning Akbar Ar Pohan S. STP bersama dengan Ormas dan OKP